AWS D1.1/D1.1M:2025 · Annex J · Table 5.5

How to Fill Out a WPS Form

Panduan langkah demi langkah untuk formulir spesifikasi prosedur pengelasan AWS D1.1:2025. Setiap bagian dijelaskan dengan referensi pasal, toleransi yang diizinkan dari Tabel 5.5, dan kesalahan yang paling sering ditemukan oleh inspektur. Buka formulir Annex J Anda di satu tab dan panduan ini di tab lainnya.

Sebelum Anda memulai: Tentukan apakah WPS Anda memenuhi syarat sebagai prequalified (pra-kualifikasi) berdasarkan Pasal 5. Jika ya, Anda mengisi formulir di bawah ini dan tidak diperlukan PQR. Jika ada elemen yang berada di luar batas pra-kualifikasi, Anda memerlukan pengujian kualifikasi sesuai Clause 6 terlebih dahulu.

Identifikasi dan Lingkup WPS

Bagian atas formulir mengidentifikasi dokumen dan pekerjaan yang dicakupnya. Isi: nomor WPS (pelacakan internal Anda), nomor revisi, tanggal, nomor PQR pendukung (jika berlaku — biarkan kosong untuk WPS pra-kualifikasi), proses pengelasan atau proses-prosesnya, dan apakah ini WPS baru atau revisi.

Under Clause 5.2.1, the WPS may follow any convenient format. AWS Annex J provides sample forms, but your shop can use a proprietary template. The only requirement: all Table 5.5 essential variables must be addressed.

Kesalahan umum: Mengosongkan kolom PQR pada WPS yang tidak pra-kualifikasi. Jika prosedur Anda memerlukan kualifikasi sesuai Clause 6, WPS harus mereferensikan nomor PQR pendukung.

Logam Induk

Sebutkan spesifikasi logam induk (misalnya, ASTM A572 Gr.50), nomor kelompok logam induk sesuai Tabel 5.6 (Kelompok I hingga V untuk baja pra-kualifikasi), dan rentang ketebalan yang dicakup WPS. Tabel 5.5 item (3) mensyaratkan nomor kelompok logam induk; item (4) mensyaratkan kategori Preheat.

Untuk WPS pra-kualifikasi, hanya logam induk yang tercantum dalam Tabel 5.6 yang boleh digunakan (Clause 5.3). Jika baja Anda tidak ada dalam Tabel 5.6, WPS tidak dapat dipra-kualifikasi dan harus dikualifikasi sesuai Clause 6.2.1. Insinyur dapat menyetujui material yang tidak terdaftar untuk lampiran tambahan sesuai Clause 5.3.1 jika komposisi kimianya berada dalam rentang baja Tabel 5.6.

Tip: Use the Preheat Calculator to look up your steel in Table 5.11 and confirm the preheat Kategori before filling in this section.

Proses Pengelasan

Table 5.5 item (1) — the Proses Pengelasan — is the only essential variable that requires a completely separate WPS when changed (footnote a). Specify: SMAW, SAW, GMAW (except GMAW-S), or FCAW for prequalified WPSs (Clause 5.5.1).

GTAW, ESW, EGW, dan GMAW-S disetujui kode tetapi memerlukan kualifikasi melalui pengujian sesuai Clause 6. Jika menggunakan GMAW atau FCAW, perhatikan bahwa WPS pra-kualifikasi harus menggunakan catu daya tegangan konstan (CV) sesuai Clause 5.5.4. Juga sebutkan mode transfer untuk GMAW: mode non-short-circuit apa pun. GMAW short-circuit (GMAW-S) dikecualikan dari pra-kualifikasi sesuai Clause 5.5.1; Tabel 5.3 tidak menguraikan mode yang diizinkan.

Logam Pengisi

Sebutkan klasifikasi logam pengisi sesuai spesifikasi AWS A5 yang berlaku. Tabel 5.5 item (5) dan (6) membedakan antara klasifikasi SMAW/GMAW/FCAW dan kombinasi elektroda/fluks SAW. Sertakan diameter elektroda nominal (item 7).

Logam pengisi harus sesuai dengan kekuatan logam induk per Tabel 5.7 (Clause 5.6.1). Misalnya, E7018 (SMAW) atau ER70S-6 (GMAW) untuk baja Kelompok I dan II. Overmatching diizinkan berdasarkan paragraf Overmatching dari §5.6; undermatching dibatasi pada kondisi tertentu sesuai Clause 5.6.1 "Matching or Undermatching Logam Pengisi Kekuatan".

Kesalahan umum: Mencantumkan klasifikasi logam pengisi yang tidak muncul di Tabel 5.7 untuk kelompok logam induk yang ditentukan. Inspektur akan menolak WPS sebelum pengelasan dimulai.

Joint Design

Specify the Las type per Table 5.5 item (19): fillet, CJP groove, PJP groove, plug, or slot. For groove welds, provide the joint detail per the applicable prequalified figure: Figure 5.1 (CJP), Figure 5.2 (PJP), or Figure 5.3 (fillet). Include root opening, root face, groove angle, and backing (if used).

Table 5.5 item (20) requires Las Alur details to be documented on the WPS. The joint detail must match one of the prequalified configurations; if it does not, the WPS cannot be prequalified. Refer to the CJP vs PJP guide for joint penetration details.

Posisi dan Progresi

Table 5.5 item (2) requires the Pengelasan position. Specify: flat (1G/1F), horizontal (2G/2F), vertical (3G/3F), or overhead (4G/4F). For vertical welding, specify the progression direction: uphill or downhill.

Posisi yang berbeda mungkin memerlukan rentang parameter yang berbeda. WPS yang dikualifikasi untuk posisi flat tidak secara otomatis mencakup overhead. Jika Anda memerlukan beberapa posisi, Anda dapat mencantumkan semua posisi yang berlaku pada satu WPS asalkan rentang parameter mencakup semuanya dalam toleransi Tabel 5.5.

Suhu Pemanasan Awal dan Antar Lajur

Table 5.5 item (4) requires the Logam Induk preheat category per Table 5.11. Specify the Minimum Suhu Pemanasan Awal and the Maksimum Suhu Antar Lajur. For prequalified WPSs, preheat must conform to Clause 5.7 and Table 5.11, which categorizes steels into groups with minimum preheat temperatures based on the thickest member at the joint.

Suhu pemanasan awal yang ditetapkan di sini menjadi parameter wajib: juru las harus memverifikasi suhu logam induk sebelum menyalakan busur. Gunakan Kalkulator Preheat untuk mencari nilai yang benar untuk kombinasi baja, proses, dan ketebalan Anda.

Tip: The interpass Suhu guide covers D1.1 maximum interpass Batas. For quenched and tempered steels, maximum interpass for Q&T steels is established by the steel manufacturer or contract documents (often ~400°F / 200°C); D1.1 Table 5.11 specifies only minimum preheat/interpass, not maximum, and Clause 7.7 governs heat-input control for Q&T steels.

Parameter Kelistrikan

Untuk SAW, FCAW, dan GMAW: sebutkan arus (item 10), tegangan (item 11), kecepatan kawat pengisi (item 15), dan kecepatan lintasan (item 16). Untuk SMAW: sebutkan rentang arus untuk setiap diameter elektroda sesuai rekomendasi produsen logam pengisi. Sertakan jenis arus (AC atau DC, item 13) dan polaritas (item 14).

Di sinilah rentang toleransi paling penting. Tabel 5.5 item 22–25 mendefinisikan toleransi produksi yang diizinkan:

(22) Amperage± 10%
(23) Voltage± 15%
(24) Wire Feed Speed± 10%
(25) Travel Speed± 25%

Kesalahan umum: Mencantumkan satu nilai (misalnya, “250A”) alih-alih rentang. WPS harus menunjukkan nilai target dan rentang yang diizinkan. WPS yang menyatakan “250A” tanpa rentang secara teknis membatasi juru las hanya pada 250A — setiap penyimpangan adalah pelanggaran WPS. Tulis “225–275A” sebagai gantinya.

Use the Heat Input Calculator to Verifikasi that your Arus, Tegangan, and Kecepatan Lintasan combination produces acceptable Masukan Panas for your base metal.

Shielding Gas

Table 5.5 items (17) and (18) apply to FCAW-G and GMAW only. Specify the nominal gas composition (e.g., 75% Ar / 25% CO2, or 100% CO2) and the flow rate range. Item (26) allows a tolerance of +50% / −25% on the flow rate.

Untuk SMAW dan FCAW self-shielded (FCAW-S), kolom ini dibiarkan kosong atau ditandai N/A. SAW menggunakan fluks untuk pelindung, bukan gas — klasifikasi fluks masuk ke bagian logam pengisi, bukan di sini.

Technique

Dokumentasikan detail teknik pengelasan: stringer bead atau weave, single-pass atau multi-pass, jumlah dan urutan pass, dan persyaratan teknik khusus apa pun. Untuk SAW, sebutkan jumlah elektroda (item 8), jarak dan orientasi elektroda (item 9), dan orientasi sudut untuk pengelasan mekanis (item 29–31).

Table 5.5 item (19) covers weld type (fillet, CJP, PJP, plug, slot) and item (20) covers groove weld details. The technique section should provide enough detail that a qualified welder can reproduce the weld consistently. For multi-pass welds, include the pass sequence and any restrictions on maximum single-pass Ukuran Las Fillet per Tabel 5.5.1.

Postweld Heat Treatment

Table 5.5 item (21). If PWHT is required, specify the temperature range, hold time, and heating/cooling rates. Clause 5.9 states that PWHT is prequalified when approved by the Engineer and the base metal minimum yield strength does not exceed 50 ksi (345 MPa). For higher-strength steels, PWHT requires qualification Pengujian.

Sebagian besar pekerjaan struktural D1.1 tidak memerlukan PWHT. Jika dokumen kontrak Anda tidak menentukan PWHT, kolom ini ditandai N/A. Lihat panduan PWHT untuk kapan perlakuan panas diperlukan.

“WPS adalah cetak biru juru las. Tanpa itu, Anda membuat keputusan rekayasa di busur — dan di situlah keputusan rekayasa seharusnya tidak dibuat.”

— Standar CWI instruction, reflecting D1.1:2025 Clause 5.2.1 requirements

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berdasarkan D1.1:2025 Clause 5.2.1, WPS pra-kualifikasi tertulis dapat mengikuti format apa pun yang sesuai. AWS Annex J menyediakan contoh formulir, tetapi fabrikator dapat menggunakan format mereka sendiri asalkan semua variabel yang diperlukan per Tabel 5.5 ditangani. Banyak bengkel menggunakan formulir milik sendiri; kode tidak mewajibkan tata letak tertentu.

Tabel 5.5 mencantumkan 21 variabel esensial yang harus disertakan dalam WPS pra-kualifikasi, ditambah 10 toleransi variabel (item 22-31) yang mendefinisikan rentang yang diizinkan untuk pengelasan produksi. WPS terpisah diperlukan ketika proses pengelasan (item 1) diubah. Perubahan pada variabel lain di luar rentang toleransi yang ditentukan memerlukan WPS baru atau yang direvisi.

Kesalahan paling umum adalah mencantumkan satu nilai arus atau tegangan alih-alih rentang. Tabel 5.5 item 22-25 mengizinkan toleransi: arus dan kecepatan kawat pengisi adalah plus atau minus 10%, tegangan adalah plus atau minus 15%, dan kecepatan lintasan adalah plus atau minus 25%. WPS yang mencantumkan satu nilai alih-alih rentang memaksa juru las ke dalam jendela yang tidak perlu sempit dan mengundang penolakan selama inspeksi.

WPS harus disiapkan oleh Kontraktor sesuai Clause 5.2.1. Anda dapat menggunakan tata letak formulir apa pun, termasuk templat komersial, tetapi Kontraktor bertanggung jawab untuk memastikan semua variabel Tabel 5.5 ditangani dan semua nilai mematuhi batas pra-kualifikasi dalam Clause 5. WPS tidak dapat ditransfer antar kontraktor tanpa persiapan ulang.

Tidak. Tabel 5.5 item 17 dan 18 (komposisi gas pelindung dan laju aliran) hanya berlaku untuk FCAW-G dan GMAW. SMAW menggunakan dekomposisi lapisan elektroda untuk pelindung, sehingga kolom gas pelindung dibiarkan kosong atau ditandai N/A. Demikian pula, kecepatan kawat pengisi (item 15) hanya berlaku untuk SAW, FCAW, dan GMAW.